Ia mempertanyakan perlunya penambahan bab khusus mengenai kelembagaan dalam RUU tersebut.
Menurut Abraham, pengaturan mengenai kewenangan lembaga negara, termasuk peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai koordinator nasional keamanan siber, harus diatur secara tegas di dalam undang-undang dan tidak hanya didelegasikan ke peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Lewat ConnectIDN, BSSN Permudah Akses Layanan Publik dengan Identitas Digital Terpadu
Selain itu, Abraham juga menyoroti keberadaan National Security Operation Center (NSOC) yang disebut dalam Pasal 15, namun dinilai belum dijelaskan secara rinci terkait kewenangan, fungsi, maupun posisinya dalam sistem keamanan siber nasional.
“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, Abraham menekankan bahwa ketentuan pidana dalam RUU KKS harus benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Baca Juga:
Jambi Sukses Bentuk TTIS di Seluruh Daerah, Jadi Provinsi Keenam di Indonesia
Ia meminta agar terdapat penjelasan lebih detail mengenai tahapan sanksi administratif dan pidana sehingga tidak menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.
“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.
Abraham juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi individu atau pihak yang secara sukarela melaporkan kerentanan maupun insiden siber untuk kepentingan nasional.