Tak hanya itu, Ronny Talapessy juga mengaku enggan memungut bayaran dari Bharada E karena kliennya yang baru bekerja juga tulang punggung bagi keluarga.
“Masih muda dan merupakan tumpuan keluarga,” ujar Ronny.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ronny memastikan meskipun berganti pengacara, namun tidak ada perubahan keterangan dari kliennya.
“Kami ini hadir tidak merubah status hukum yang sekarang,” ucap Ronny Talampessy.
Kemudian, katanya, ke depan Ronny sebagai pendamping atau kuasa hukum Bharada E akan lebih fokus untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya di pengadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dengan cara menghadirnya sejumlah saksi meringankan, saksi ahli, pakar ahli hukum pidana, ahli psikolog, ahli karakter.
“Proses penyidikan ini kan masih berlangsung, kita menghargai dari kinerja, dari pihak kepolisian, terutama di sini Timsus yang sudah bekerja secara profesional dan bekerja luar biasa dalam mengungkap kasus ini,” ucap Ronny.
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan permohonan yang diajukan oleh Bharada E ke LPSK.