Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang Rp 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar.
Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang ditegah. Sementara untuk penindakan NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bersama Polri dan BNN telah mengamankan 15 kg sabu, 600 butir MDMA/ mephedron/ ekstasi dan pentilon, 880 butir obat keras dan/atau psikotropika, serta 3.672 gram ganja.
Baca Juga:
Penerimaan Negara Bea Cukai Jawa Timur Tumbuh Positif, Hingga September 2025 Catatkan Rp100,54 T
Selain perkara yang diselesaikan dengan pidana penjara, beberapa perkara telah diselesaikan dengan mengutamakan pembayaran denda (ultimum remedium), dan menghasilkan penerimaan negara dari denda pembayaran cukai sebesar Rp26,6 miliar.
Djaka menegaskan inovasi pengawasan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi, aparat penegak hukum, masyarakat, dan asosiasi pengusaha. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha untuk patuh terhadap prosedur kepabeanan dan cukai secara legal.
"Keberhasilan pemberantasan penyelundupan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan industri nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berdaya saing," imbuh Djaka.
Baca Juga:
Do’a Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.