Menurut pemohon, secara konseptual, harmonisasi merupakan proses untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan suatu RUU dengan keseluruhan sistem hukum nasional. Bahwa pentingnya tahapan harmonisasi terletak pada fungsinya.
Sebagai mekanisme penyaringan terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan hukum negara. Bahwa dalam konteks pembentukan Undang-Undang Polri, tahapan harmonisasi menjadi semakin krusial mengingat RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR telah tersedia berbagai hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi KPRP yang dirumuskan jauh-jauh hari.
Baca Juga:
Gugatan 'Kuota Internet Hangus' Kandas di MK, Putusannya Bikin Konsumen Gigit Jari
"Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar (pemohon I) dalam positanya.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 secara imperatif telah menentukan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi suatu RUU yang berasal dari DPR dikoordinasikan melalui Baleg.
Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bertanggal 20 Mei 2026.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata pemohon.
Akibatnya, lanjut pemohon, Baleg sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi, justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan fungsi legislasi yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sidang pendahuluan gugatan UU Polri ini telah digelar Selasa (7/7), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.