Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi memutuskan dalam permohonan provisi menunda berlakunya UU Polri. Sedangkan dalam pokok permohonannya menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945.
Usai menyampaikan pokok permohonannya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan kepada pemohon di antaranya terkait legal standing pemohon I apakah sebagai individu atau sebagai peneliti IPC. Kemudian terkait uji formil yang diajukan oleh pemohon II.
Baca Juga:
Gugatan 'Kuota Internet Hangus' Kandas di MK, Putusannya Bikin Konsumen Gigit Jari
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan terkait pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
Selanjutnya pemohon diberi waktu melakukan perbaikan hingga Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.