WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian penting dari sejarah bangsa yang telah hidup jauh sebelum negara Indonesia berdiri.
Baca Juga:
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan usai melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas Padang, serta berbagai elemen masyarakat adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai pihak memberikan masukan terkait substansi RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
Ia menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi mengenai demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, negara harus menghadirkan landasan hukum yang jelas agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara maksimal.
“Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.