Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ia mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pengakuan hak masyarakat adat, yakni dari pendekatan berbasis subjek menuju pendekatan berbasis objek agar perlindungan hak lebih efektif dan mudah diterapkan.
Baca Juga:
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif dan progresif dalam menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya, seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.
Baleg DPR RI juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Bappenas, serta berbagai unsur masyarakat adat guna memperoleh masukan yang lebih komprehensif terhadap penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.