Bob Hasan mengakui hingga kini masih terdapat kekosongan hukum pada tingkat undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam persoalan hak ulayat, pengelolaan wilayah adat, hingga konflik agraria yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
Baca Juga:
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
“Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menurutnya tidak terlepas dari dinamika politik hukum nasional.
Bob menilai keberhasilan pembentukan sebuah undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan kemauan politik dari para pengambil kebijakan.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
“Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.
Selain persoalan politik, tantangan lain dalam penyusunan RUU tersebut adalah memastikan seluruh substansi aturan tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
DPR, kata Bob, harus berhati-hati agar regulasi yang disusun tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif di Indonesia.