“Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Baca Juga:
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat adat.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
Menurut Kurnia, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mencontohkan sejumlah bentuk komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum lahirnya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, dan Negeri di Maluku.
“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.