WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, tugas audit sistem informasi pemerintah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal ini diungkap oleh Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Dedy Permadi ketika membahas pihak-pihak yang terlibat dalam proses investigasi terkait dugaan kebocoran data pribadi pada aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC. Audit ini perlu dilakukan guna menjamin keamanan pengelolaan data.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Empat pihak yang terlibat dalam proses investigasi ini adalah Kominfo yang melakukna investigasi, BSSN untuk audit, Bareskrim Mabes Polri karena terkait tindak pidana, dan Kementerian Kesehatan sebagai wali data.
"BSSN yang sebenarnya memiliki amanat untuk melakukan audit secara berkala, jadi pencegahan audit berkala itu adalah tugas BSSN," kata Dedy dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Rabu (1/9).
Sebelumya, data 1 juta pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan diduga bocor akibat kurangnya protokol yang dibuat oleh pengembang aplikasi.
Baca Juga:
Manfaat Data dari Smartwatch Diungkap Pakar, Apa Saja?
Investigasi data bocor
Terkait data apa saja yang bocor, Deddy mengatakan bahwa ia belum bisa memaparkannya. Saat ini Kemkominfo bersama badan lainya sedang melakukan investigasi dan audit forensik yang memakan waktu.