"Untuk itu saya rasa kita perlu memahami bahwa proses investigasi masih terus berjalan dan kita meyakini proses investigasi itu dilakukan secara profesional sesuai dengan kewenangan masing masing," katanya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa investigasi dilaksanakan secara menyeluruh terhadap sistem, teknologi, tata Kelola dan sumber daya manusia jika terjadi dugaan insiden perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
"Dalam hal ini kita akan melibatkan auditor forensik yang profesional untuk mengetahui siapa sebenarnya yang membocorkan data, sebesar apa kebocoran data dan sebagainya," katanya.
Dedy juga menjelaskan bahwa Kemenkes selaku wali data dari eHAC memiliki dua kewajiban, yakni yang pertama melaporkan kepada kominfo jika terjadi dugaan insiden kebocoran data pribadi, hal ini telah dilakukan oleh Kemenkes.
Kedua, sesuai dengan PP 71 tahun 2019, kewajiban dari wali data juga, mereka harus menginformasikan kepada pemilik data pribadi jika terbukti adanya kebocoran data, "Nah saya rasa ini sedang dilakukan oleh kemenkes," kata Dedy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.