WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengantisipasi berbagai dampak kemajuan teknologi, khususnya dalam perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual, serta menjaga kepentingan nasional di tengah pesatnya transformasi digital global.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Pernyataan itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut membahas langkah strategis menghadapi dampak perkembangan kecerdasan buatan terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual pada ekosistem digital yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, Andreas menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah kini tengah berupaya menutup kekosongan regulasi yang muncul akibat perkembangan teknologi AI yang berlangsung sangat cepat.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan telah melampaui banyak prediksi dan kini sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern.
“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, pemanfaatan AI saat ini sudah masuk ke berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, layanan publik, hingga dunia bisnis dan teknologi informasi.