Menurut Andreas, Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut agar aturan yang disusun tidak bersifat parsial dan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang sangat dinamis.
Ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, guna melakukan kajian mendalam mengenai perkembangan AI.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.
Ia menekankan bahwa regulasi AI di Indonesia harus dirancang secara menyeluruh dan berjangka panjang sehingga tidak perlu terus menerus direvisi setiap kali muncul perkembangan teknologi baru.
Menurutnya, pendekatan komprehensif sangat penting agar Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat dalam menghadapi era digital dan kecerdasan buatan.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Selain membahas regulasi, Andreas juga menyoroti pentingnya menempatkan AI secara proporsional dalam perspektif hukum Indonesia.
Ia menegaskan bahwa AI harus dipahami sebagai alat bantu atau tools yang digunakan manusia, bukan sebagai subjek hukum yang dapat menggantikan manusia sebagai pencipta karya.
“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.