Kehadiran AI dinilai memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru terkait etika, keamanan data, penyalahgunaan teknologi, hingga perlindungan karya cipta manusia.
Karena itu, Andreas menilai negara harus hadir melalui regulasi yang jelas agar penggunaan AI tetap berada dalam koridor hukum yang tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.
Fenomena AI generatif sendiri dalam beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat di berbagai negara.
Teknologi ini mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program hanya melalui instruksi sederhana dari pengguna.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Perkembangan tersebut memicu perdebatan global mengenai hak cipta, perlindungan data pribadi, etika digital, hingga ancaman terhadap profesi kreatif yang selama ini mengandalkan karya orisinal manusia.
Sejumlah negara bahkan mulai membentuk regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan AI. Uni Eropa telah mengesahkan AI Act sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia.
Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus membahas batas penggunaan data, transparansi algoritma, serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi AI generatif.