Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.
Dalam rekomendasinya kepada Jokowi, Jumat (14/10), TGIPF meminta agar Iwan Bule dan pengurus PSSI lainnya mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis laporan yang didapat. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.