Namun, karena prosesnya memakan waktu
lama, banyak yang masih tercatat sebagai warga negara China atau Tiongkok.
"Memang, ius sanguinis Tiongkok membuat etnik Tionghoa di luar Tiongkok tetap dianggap
warga negara Tiongkok," ujar Johannes.
Baca Juga:
Hadiri Acara Panen Hasil Belajar di SMA Santa Maria Kabanjahe: Bupati Karo Ciptakan Sejarah Baru dan Dorong Kewirausahaan
Kendati demikian, pada era Sukarno,
etnis Tionghoa masih mempunyai ruang bebas dari segi politik dan budaya.
"Etnis Tionghoa tetap memiliki
ruang untuk berpolitik, mengekspresikan dan melestarikan budaya, dan menyatakan
identitas ketionghoaan di arena publik," kata Johanes.
Baca Juga:
FGD FKMPS: Selamatkan Bangsa Melalui Pemahaman Sejarah
Kuat Secara Ekonomi, Lemah Secara Politik
Pada era kepresidenan kedua RI,
Soeharto, ruang-ruang politik dan kebudayaan etnis Tionghoa dihilangkan. Posisi etnis Tionghoa di Indonesia menjadi terpojok.
Johanes menyebut, di era Orde Baru, etnis Tionghoa mendapat diskriminasi
secara sistematis.