Sebagai informasi, Polsek Senen telah membekuk lima bandar sabu di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu ialah H alias O, I alias B, MFS, MDP dan DP. Dari para tersangka, Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 555,49 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.