WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan membahas implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disahkan DPR RI pada 4 Juni 2024.
Dialog berlangsung di rumah dinas Menteri PPPA dalam suasana kekeluargaan.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Menteri PPPA menyatakan pihaknya terbuka menerima setiap masukan dan pandangan.
Pertemuan ini menurut Menteri PPPA sangat penting sebagai masukan penyusunan produk hukum turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, agar aturan betul-betul dapat diimplementasi dan tidak berhenti hanya sebagai dokumen saja.
“Kami senang sekali menerima banyak masukan luar biasa dari ibu-ibu semua. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan Serikat Pekerja ini perlu dijawab dalam aturan turunan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami (Kemen PPPA) dan fokusnya adalah pada penyusunan aturan turunan yang jelas dan komprehensif. Kami mendengarkan aspirasi semua pihak, terutama dalam hal bahasa, untuk memastikan aturan ini mudah dipahami dan diimplementasikan,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan yang dinilai perlu diperhatikan dalam aturan turunan, seperti perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan dukungan sosial bagi ibu dan anak dan memastikan pelaksanaan hak itu dapat dilakukan.
Menteri PPPA menegaskan UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dihadirkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi ibu dan anak di Indonesia.
“Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan siapa saja. Kami membangun kerjasama, berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya, Serikat Pekerja, dan pengusaha. Ini penting dilakukan memiliki persepsi yang sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan anak. Kami tidak bisa bekerja sendiri dan kami mengajak ibu-ibu untuk bersama-sama mencari solusi dalam memberikan pendampingan terbaik,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA berharap produk hukum turunan UU KIA akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang baik untuk upaya bersama memberikan perlindungan bagi ibu dan anak di Indonesia.
“Pengawasan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang ini diimplementasikan dengan benar di lapangan. Melalui dialog ini, dengan mendengarkan dari banyak pihak, saya yakin kita dapat menyempurnakan aturan dan memberikan pendampingan terbaik bagi masyarakat. Terima kasih atas kehadiran Ibu-ibu semua,” tutup Menteri PPPA.
[Redaktur: Zahara Sitio]