Oleh karena itu, Muhamad Nur berharap pembahasan RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang di bidang pendidikan dapat menghasilkan sistem pengelolaan anggaran yang lebih terfokus.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan sebaiknya hanya berada di bawah kementerian yang memang memiliki mandat menyelenggarakan urusan pendidikan.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Ia mengusulkan agar pengelolaan anggaran pendidikan cukup dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama yang menangani pendidikan keagamaan.
"Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya," jelasnya.
Menurut Muhamad Nur, sistem pengelolaan anggaran yang lebih terpusat akan mempermudah pemerintah maupun DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, pemerintah juga dapat mengetahui secara pasti kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi program pendidikan wajib sebelum anggaran dialokasikan ke berbagai program lainnya.
"Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Ia juga meyakini bahwa pola pengelolaan tersebut akan memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan wajib 13 tahun sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.