Selain persoalan pengelolaan anggaran di tingkat pusat, Muhamad Nur turut menyoroti masih adanya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah dalam memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Berdasarkan pengalamannya selama enam tahun bertugas di Komisi X DPR RI, masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi amanat tersebut.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
"Faktanya masih ada gap fiskal antardaerah. Padahal setiap daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Hari ini banyak daerah yang hanya mampu memenuhi sekitar 5 sampai 16 persen, bahkan rata-rata masih di bawah 10 persen," ungkapnya.
Ia juga mengkritisi mekanisme penyaluran dana pendidikan melalui skema transfer ke daerah yang saat ini masih dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan seharusnya berada di bawah kementerian yang memiliki kewenangan di sektor pendidikan agar arah kebijakan dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
"Dana transfer daerah untuk pendidikan saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal Kemendagri mengurusi pemerintahan daerah, bukan pendidikan. Akibatnya distribusi anggaran di daerah sering kali tidak tepat sasaran," ujarnya.
Sebagai solusi, Muhamad Nur mengusulkan agar kewenangan pengelolaan dana transfer pendidikan dialihkan kepada kementerian yang membidangi pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah dapat lebih selaras dengan arah pembangunan pendidikan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.