WahanaNews.co | Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mencopot salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat lantaran diduga tersandung kasus perselingkuhan.
"Sementara dicopot dari jabatan kepala seksi menjadi staf sementara," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/22).
Baca Juga:
Dua Tahun Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Staf Kelurahan di Tangsel yang Setubuhi Remaja
Aroman mengatakan hukuman itu berlaku hingga pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat memutuskan sanksi tetap kepada oknum PNS tersebut.
Dia juga memastikan proses hukum sedang berjalan di Polres Tangerang.
"Di Polres Tangerang masih berlanjut, kemudian terkait kepegawaian sedang kita proses," jelas dia.
Baca Juga:
Staf Kelurahan Terlapor Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Mundur Sejak 2021
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah memastikan oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur.
"Iya tentunya itu sebagai pelanggaran etik ya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin di Jakarta Barat, Jumat (30/9).
Apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perselingkuhan akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu, kata Iin.