"Nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan," jelas dia.
Iin menjelaskan, proses tersebut akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dua Tahun Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Staf Kelurahan di Tangsel yang Setubuhi Remaja
Untuk diketahui, seorang oknum ASN setingkat Kepala Seksi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat tertangkap tangan berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Tangerang.
Oknum ASN tersebut digerebek oleh istri dan penasehat hukum sang istri saat berduaan di sebuah hotel.
Sang perempuan bersama oknum ASN tersebut adalah salah satu staf sekantor.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.