Di sisi lain, Kamaruddin mengkritik keras Polri yang tak kunjung mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J ke publik. Ia menduga polisi masih mengakali pihak keluarga dan pengacara karena enggan membeberkan motif tersebut.
"Karena kalau [Pasal] 340 tanpa motif, itu tak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas. Sebagai penyidik 340 maka harusnya motif sudah diumumkan," kata dia.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya masih fokus pada proses hukum Sambo dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait pengembangan kasus itu.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," katanya saat dikonfirmasi, hari ini.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tak lepas dari kasus perselingkuhan atau perkosaan. Namun ia tak ingin mengumumkannya kepada publik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pertama katanya pelecehan. Apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, ketiga, ada yang terakhir yang mungkin karena perkosa, lalu ditembak," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.