WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri secara langsung prosesi penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Aset rampasan tersebut merupakan hasil penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan praktik pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah Tbk.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Akselerasi Pembangunan Papua Melalui Sinergi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif
Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung RI kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian diteruskan kepada CEO Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan tonggak penting dalam pemulihan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara dan mencemari lingkungan.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.
Baca Juga:
Tegaskan Komitmen Stabilitas Keuangan, Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner LPS
Aset yang diserahkan mencakup berbagai barang bernilai tinggi dengan jumlah dan variasi yang signifikan, meliputi:
- 108 unit alat berat.
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer).