PENGAMPUNAN terhadap pelaku korupsi dengan syarat dan pembatasan tertentu merupakan salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan dalam mengatasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Wacana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo ini memerlukan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk legislatif, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, agar dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun
Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa ia akan mengampuni koruptor, selama mereka bertobat dan mengembalikan uang rakyat, fasilitas, pajak, aset, serta kemudahan yang diperoleh secara melawan hukum.
Pendekatan ini membuka peluang untuk diskusi mengenai perlunya kebijakan luar biasa dalam menangani kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan khusus yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
Respons Keras untuk Surya Darmadi, Legislator: Hutan Negara Tak Bisa Dihibahkan
Dalam hal pemidanaan, tujuan utamanya tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi negara, masyarakat, dan pemerintah sebagai korban.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice, yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab.
Sebagai alternatif terhadap hukuman penjara, para pelaku korupsi bisa diberikan pembebasan bersyarat dengan sejumlah ketentuan.