Terlebih-lebih, semakin lama semakin terungkap platform digital memanfaatkan konten dan percakapan pengguna sebagai “umpan” untuk menjalankan surveilans dan penambangan data.
Baca Juga:
Upaya Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Bukan Sekadar Perantara
Platform digital dalam hal ini merujuk pengertian situs dan layanan internet yang menyelenggarakan ekspresi dan interaksi publik, menyajikannya secara terbuka, mendukungnya dengan teknologi cloud, memfasilitasi akses pengguna internet atasnya melalui mesin pencarian, sistem rekomendasi, atau melalui perangkat mobile.
Khususnya dalam konteks AS, platform memiliki persamaan kata, yakni perantara online (online intermediaries) dan layanan komputasi interaktif (interactive computing services).
Baca Juga:
Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM
Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan perantara online sebagai entitas yang memfasilitasi transaksi atau interaksi antar pihak lewat internet.
Perantara online menyediakan layanan dasar internet untuk pihak ketiga, juga secara aktif mengumpulkan, mengindeks, menyajikan dan menyebarkan konten, produk dan layanan milik ketiga melalui sistem internet yang mereka sediakan untuk dapat diakses secara terbuka oleh khalayak.
Pengertian platform atau perantara online di sini mencakup media sosial seperti Facebook, Youtube, Twitter, Tumblr, Blog, Instagram Pinterest, Google+, Snapchat, mesin pencari seperti Google search, Bing, Baidu, dan lain-lain.