Dengan menguasai profil miliaran orang pengguna internet secara global, tak pelak lagi platform digital itulah penguasa dunia sesungguhnya.
Baca Juga:
Upaya Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Jangkauan Regulasi Media
Dengan latar persoalan seperti di atas, studi platform beranggapan platform digital semestinya mengemban tanggung jawab lebih besar dan nyata terkait operasi mereka sebagai perantara digital sekaligus kurator ruang publik digital.
Tanpa menihilkan kontribusi positif mereka, klaim netralitas, imparsialitas dan non-intervensi platform digital perlu terus dipersoalkan agar tak jadi mitos yang mengecoh masyarakat.
Baca Juga:
Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM
Seperti dinyatakan Gillespie, dalam memediasi serta memonetisasi arus informasi dan percakapan publik, platform digital sesungguhnya berada dalam kategori sama dengan media massa.
Mereka semestinya tunduk pada rezim regulasi media atau komunikasi massa, dan semakin kurang relevan berlindung di bawah prinsip safe harbor.
Seperti diatur dalam Seksi 230 UU Telekomunikasi AS tahun 1996, prinsip safe harbor menyatakan perantara digital tak dibebani tanggung jawab atas konten atau percakapan yang mereka fasilitasi penyebarannya.