Satu hal yang menyatukan berbagai jenis platform ini menurut Gillespie adalah mereka umumnya tidak memproduksi konten sendiri.
Mereka notabene mengorganisasikan dan menyajikan konten pihak lain untuk dikonsumsi publik.
Baca Juga:
Upaya Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Meskipun tak membuat konten, dalam praktiknya platform secara algoritmis menentukan konten mana yang akan didistribusikan dan mana yang tidak, kepada siapa konten didistribusikan, parameter apa yang mesti diperhitungkan si pembuat konten, serta bagaimana pembuat konten berinteraksi dengan pengguna konten.
Dalam perkembangannya kemudian terbukti bahwa perantara online juga memonetisasi konten pihak lain dan interaksi di seputar konten itu tanpa mekanisme pembagian keuntungan yang adil, transparan, dan proporsional.
Merebaknya istilah platform digital dalam perbincangan publik dewasa ini lebih jauh lagi mengindikasikan transformasi perusahaan teknologi internet global.
Baca Juga:
Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM
Dari sekadar penghasil perangkat keras atau lunak komputasi, penyedia layanan web, ISP atau percakapan sosial, Google, Facebook, Microsoft dan lain-lain kini telah menjadi regulator sekaligus episentrum ruang publik digital.
Inovasi teknologi digital yang terus bermunculan telah menempatkan diri mereka sebagai titik-hubung yang harus dilalui dalam lalu lintas informasi antara produsen dan konsumen informasi di seluruh dunia.
Pada awalnya, platform digital mungkin berperan sekadar sebagai pengumpul konten dari berbagai sumber dengan mengambil sedikit nilai tambah, atau menjadi penyedia layanan internet yang mendukung transmisi konten secara digital.