WahanaNews.co | Sekitar tiga belas tahun lalu, tepatnya
September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan,
divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Urip
dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa
penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Bantuan
itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Dia
tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau
sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2
Maret 2008.
Ia juga
terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Di
tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara
terhadap Urip pada 28 November 2008.
Sementara
itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.
Ia pun
bebas sejak Mei 2017, setelah menjalani 9 tahun masa tahanannya.