Urip
beberapa kali mendapatkan remisi.
Berbeda
dengan Urip,jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman lebih ringan
atas perbuatannya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Pinangki, yang
dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung
(MA) itu, mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
Pengurusan
fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat
kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.
Ketika
terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung
Muda Pembinaan.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Sebelumnya,
pada Februari 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan
vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada
Pinangki.
Vonis
hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Majelis
hakim menyatakan, Pinangki terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika
Serikat dari Djoko Tjandra.