Kedua,
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229
dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki
juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra,
Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Mereka
terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi
mendapatkan fatwa.
Pinangki
kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis
hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama
10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Setelah
putusan banding, Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, pada Senin (5/7/2021), menyatakan, tuntutan jaksa
penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
Selain
itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.