Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan total ada 12 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada SYL di kasus pemerasan tersebut.
"Ada 12 pertanyaan. Pemeriksaan dari jam 14.00-21.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada malam Rabu (22/11/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ade menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai temuan bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, juga telah disita.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.