Namun, ia memastikan bahwa anggaran tersebut apakah berkaitan dengan Pemilu 2024.
Keterangan Menteri Untungkan Prabowo-Gibran
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Tuduhan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Ganjar-Gibran dan tim hukum pasangan calon Anies-Muhaimin terkait bantuan sosial (bansos) pemerintah yang diduga mempengaruhi Pilpres 2024 telah dibantah dalam sidang MK. Hal ini didasarkan pada keterangan empat menteri.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Anies-Muhaimin dan pasangan calon Ganjar-Mahfud telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil menteri dan Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
Namun, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berarti bahwa MK memenuhi permintaan dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, yang sebelumnya telah meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil oleh Mahkamah.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Mengenai keterangan empat menteri tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan setelah sidang MK mendengarkan kesaksian dari keempat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024).
Yusril menilai pemohon gagal dalam narasi petitum yang memohon pasangan calon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan minta pemilu diulang.
"Hari ini jelas sekali Menkeu, Mensos, dan 2 Menko menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos," kata Yusril.