“Dulu Kementerian Sosial, Bapak,” jawab Risma.
Risma membantah dirinya menjadi alasan mengapa Kemensos tidak lagi bertindak sebagai penyalur bansos beras pemerintah.
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
Menurutnya, ada penyebab lain atas hal ini.
“Lalu setelah Ibu jadi menteri, (penyaluran bansos) digeser ke kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional)?” tanya hakim Arief.
“Bukan, bukan, Bapak. Mungkin saya perlu jelaskan,” jawab Risma.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
“Iya, itu perlu dijelaskan supaya klir,” lanjut Arief.
Risma lantas menerangkan bahwa hal ini ada kaitannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 terkait dispute (perselisihan) harga.
Saat itu, politisi PDI Perjuangan tersebut ingin supaya nilai bansos beras disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).