Lebih lanjut Yusril sampaikan persidangan telah menjawab pertanyaan hakim soal bansos, bantuan penyediaan dana tersebut tidak mengandung titipan politik, melainkan berkaitan tugas pokok kementerian.
"Kesimpulan saya meski sidang ini belum berakhir, insya Allah keputusan pada 22 April, dan tidak ada satupun dari yang didalilkan dibuktikan, Majelis hakim akan menolak pemohon," kata Yusril.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Diketahui, empat menteri di Kabinet Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri itu diundang MK atas dua permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Para menteri ini dimintai keterangan oleh Mahkamah berkaitan dengan dalil-dalil permohonan mengenai adanya hubungan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan MK itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Penjelasan Tri Rismaharani
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos mendapatkan anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun anggaran 2023.