Tetapi, hal itu tidak terealisasi karena bansos beras harus menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP).
“Kalau saya menggunakan HET atau harga pasar saya mau dan tidak ada biaya bungkus."
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Kemudian ternyata enggak bisa, harus menggunakan dana CPB,” jelas Risma.
“Kami pun tidak mau karena saya juga khawatir ada temuan kalau menggunakan harga CPB, saya sampaikan begitu,” lanjutnya.
“Karena ada persoalan, kemudian Ibu sendiri yang menyatakan keberatan, terus kemudian oleh Bapak Presiden digeser penanganannya ke kepala Bapanas?” tanya hakim Arief.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
“Saya tidak tahu, mohon maaf saya tidak tahu ke mananya,” jawab Risma.
Risma pun menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai menteri, Kemensos tidak lagi menyalurkan bansos dalam bentuk barang.
“Sejak 2021 kami tidak menyalurkan dalam bentuk natura atau barang,” tandasnya.