Hasto kembali menegaskan bahwa dirinya keberatan atas penyitaan tersebut.
Selain itu, Hasto juga menilai dirinya mestinya didampingi oleh penasihat hukum.
Baca Juga:
Di Tengah Isu Penjegalan, Hasto Ungkap PDIP-Anies Terus Komunikasi
"Ada handphone yang disita. Dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya, karena segala sesuatunya harus berdasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justisia. Sehingga hak untuk didampingi kuasa hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Hasto mengatakan dirinya memutuskan agar pemeriksaan atas dirinya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.
"Kemudian akhirnya kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," tutur dia.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Pertimbangkan praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan penyitaan mesti dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu hadir dan langsung menggeledah, dan sekarang menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," kata Patra.