Ia turut menyinggung apapun proses penegakan hukum mesti sesuai dengan prosedur dan asas-asas keadilan.
Patra juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak meminta langsung kepada Hasto. "Apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu," kata dia.
Baca Juga:
Di Tengah Isu Penjegalan, Hasto Ungkap PDIP-Anies Terus Komunikasi
Awak media lantas bertanya dalam kepentingan apa HP itu disita.
"Ya itu tadi ya, jadi kami sampaikan. Yang namanya bentuk penyitaan itu tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan," ujar Patra.
"Masa yang punya HP A, enggak dimintain dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," sambung dia.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Pihak Hasto masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut. "Nanti kita pikirkan," ujar Patra.
Belum ada pernyataan dari KPK perihal penyitaan HP dan tas milik Hasto ini.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang kini masih menjadi buron selama empat tahun lebih.