WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah hubungan gelap antara AKBP Basuki dan DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru setelah sang perwira mengaku telah hidup satu atap dengan perempuan itu selama lima tahun sejak masa pandemi 2020.
Pengakuan tersebut disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, yang kemudian menguatkan dugaan bahwa hubungan asmara keduanya sudah berlangsung serius.
Baca Juga:
Kementan Tegur Pejabat yang Beri Dukungan Pribadi di Kasus Tempo
Basuki bahkan memasukkan nama DLL ke dalam Kartu Keluarga miliknya dengan status “family lain”, meskipun dalam dokumen yang sama terdapat nama istri sahnya.
Keterangan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), yang menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul saat Propam melakukan penyelidikan internal.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah, ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ujar Artanto.
Baca Juga:
Pansus Peraturan Kode Etik DPRD, Jaga Citra hingga Cegah Pelanggaran Anggota
Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari kepada AKBP Basuki terhitung 19/11/2025 hingga 08/12/2025.
Penahanan itu diberikan karena Basuki, yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran berat dengan menjalin hubungan dengan perempuan lain meski telah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, perbuatan AKBP B ini adalah pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” lanjut Artanto.