Artanto menjelaskan bahwa hubungan tersebut, menurut pengakuan Basuki, sudah berjalan sejak 2020 ketika banyak warga menghabiskan waktu di rumah karena pandemi Covid-19.
Namun Artanto menegaskan bahwa keterangan itu baru berasal dari Basuki dan perlu diuji lebih lanjut dengan bukti pendukung agar kronologi hubungan keduanya benar-benar dapat dipetakan secara runtut.
Baca Juga:
Kementan Tegur Pejabat yang Beri Dukungan Pribadi di Kasus Tempo
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, sehingga kronologis ini benar-benar dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” ucapnya.
Artanto juga menyebut bahwa selama menjalin hubungan, Basuki tinggal satu atap dengan DLL.
Ia menambahkan bahwa ketika peristiwa meninggalnya DLL terjadi, Basuki berada di kamar yang sama bersama korban.
Baca Juga:
Pansus Peraturan Kode Etik DPRD, Jaga Citra hingga Cegah Pelanggaran Anggota
“Iya tahu (detik-detik kematian), jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelas Artanto.
Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya selesai.
Artanto menuturkan bahwa sidang kode etik akan dipercepat karena ancaman sanksinya dapat mencapai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).