“Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Jateng juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian DLL.
Baca Juga:
Kementan Tegur Pejabat yang Beri Dukungan Pribadi di Kasus Tempo
Penyidik masih menelusuri alat bukti seperti ponsel dan laptop milik korban serta meminta keterangan saksi-saksi lain, termasuk petugas hotel.
“Kami juga menunggu hasil autopsi korban, nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak,” kata Artanto.
Kasus ini semakin memanas setelah keluarga DLL mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kematian korban, termasuk adanya nomor asing yang mengirimkan foto korban dalam kondisi tanpa busana di kamar kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Pansus Peraturan Kode Etik DPRD, Jaga Citra hingga Cegah Pelanggaran Anggota
Kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, atau Vian, mengatakan bahwa foto tersebut sempat diterima oleh seorang kerabat sebelum dihapus oleh pengirimnya.
“Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim, dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan,” tutur Vian di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).
Belakangan keluarga menduga nomor asing itu merupakan nomor pribadi AKBP Basuki.