Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.
Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.
"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.
Melansir Tribunnews, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.