WahanaNews.co, Jakarta - Profesor Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), mengingatkan pihak kepolisian untuk menyadari bahwa pengungkapan kasus di Subang terjadi berkat bantuan pelaku, dan ia mengkritik pihak kepolisian agar tidak mengambil pujian atas hal yang mereka tidak lakukan.
Pernyataan Adrianus ini sebagai tanggapan terhadap terungkapnya kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada tahun 2021.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi Yosep Hidayah (suami korban), M Ramdanu (keponakan korban), Mimin (istri kedua pelaku), serta Arighi dan Abi (anak tiri Yosep). Yosep dan Danu telah ditahan, sementara Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan.
"Tak perlu mencari kredit dari kasus yang penanganannya sudah amburadul itu," ungkap Adrianus, melansirRepublika, Jumat (20/10/2023).
Danu adalah pelaku yang pada akhirnya mengungkap kasus ini melalui pengakuan yang dia berikan. Selama ini, Danu telah membantu tersangka Yosep dan dia telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Profesor Adrianus Meliala mengkritik pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, yang seolah-olah mengesampingkan peran Danu dalam pengungkapan kasus ini dan mengklaim bahwa pengungkapan tersebut adalah hasil kerja penyidik.
Adrianus mengkritik tindakan tersebut dan menyindir bahwa kasus Subang sebenarnya terungkap berkat peran penting yang dimainkan oleh Danu.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu bagi polisi untuk menciptakan kesan bahwa kasus ini terungkap semata-mata berkat upaya penyidik.