Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah, mengungkapkan keraguan terhadap kesaksian Danu. Terutama karena kliennya masih bersikeras membantah keterlibatan dalam pembunuhan.
Rohman mengatakan bahwa jika kesaksian Danu dianggap valid, mungkin tidak perlu membawa kasus ini ke Polda, karena Polres Subang tidak berani menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan banyak pertimbangan.
Baca Juga:
Diduga Dibully Kakak, Bocah Kelas 3 SD di Subang Koma 6 Hari Lalu Meninggal
"Kalau keterangan Danu valid sepertinya tidak perlu ke polda, di polres sudah terjadi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka," ucap dia kepada wartawan belum lama ini.
Dia juga menyatakan bahwa Danu ingin menjadi justice collaborator, dan meskipun dia tidak tahu apa yang dimaksud dengan "mahkotanya" oleh Danu, itu adalah haknya.
Rohman mengklaim bahwa kliennya tetap pada keterangan yang sama, yaitu membantah keterlibatan dalam pembunuhan, begitu juga dengan Mimin, Arighi, dan Abi.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Menurutnya, saksi-saksi menolak kesaksian Danu, bahkan Abi dan Arighi belum pernah bertemu dengannya. Rohman meragukan kesaksian Danu dan berpendapat bahwa jika ia memang dipaksa, maka kliennya tidak akan mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.