Ibrahim menambahkan berdalih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu lama. Karena bentuk kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka.
"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," kata dia.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Setelah penetapan lima orang tersangka, Ibrahim melanjutkan pemeriksaan tambahan terus dilakukan untuk menyesuaikan keterangan. Termasuk apabila keterangan saat menjadi saksi berbeda saat menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific identification, jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka," kata dia.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu menceritakan awal mula pengakuan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat pemeriksaan terakhir di kepolisian, Danu tiba-tiba menangis dan menyampaikan informasi baru di luar berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
"Awal mula berani mengungkapkan itu pada saat pemeriksaan Danu yang terakhir di tengah-tengah pemeriksaan tiba-tiba Danu nangis dan Danu mulai berani menyampaikan yang mungkin sebelumnya belum pernah ada di BAP Danu," ucap dia belum lama ini.
"Danu yang selama ini menahan untuk tidak menceritakan semuanya baru terungkap saat pemeriksaan terakhir walau itu belum sempurna itu baru kulit-kulitnya saja dan saya diberi tahu dari tim yang mendampingi tentang kejadian tersebut," kata dia.
Setelah Danu mengaku, ia menuturkan tim kuasa hukum termasuk dirinya syok berat dengan pengakuan itu. Termasuk pihak keluarga syok berat saat mengetahui pengakuan Danu.