WahanaNews.co, Cirebon – Satu DPO (buronan) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, ditangkap Polda Jabar.
Buronan yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan. Ia ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Terkait dengan adanya penangkapan ini, pihak Pegi pun angkat bicara. Kuasa hukum Pegi, Sugianti mengaku heran dengan proses penangkapan yang dilakukan polisi.
Melansir dari detikjabar, Kamis (23/5/2024) Sugianti mengaku melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab, kata dia, saat terjadinya kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung.
Namun, terkait dengan adanya peristiwa tersebut, kediaman Pegi pun sempat digeledah di tahun itu. Bahkan menurut Sugianti, saat melakukan penggeledahan pada tahun 2016 lalu, petugas juga turut menyita sepeda motor di kediaman Pegi.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kejanggalannya, pada tahun 2016 Pegi digerebek rumahnya, tapi Pegi tidak ada di tempat. Karena memang dia sedang berada di Bandung. Saat kejadian itu juga memang dia berada di Bandung. Waktu penggerebekan yang dibawa dua (sepeda) motor milik Pegi dan milik adik ibunya," kata Sugianti di Cirebon, Kamis (23/5/2024).
Sugianti lalu mempertanyakan mengapa polisi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Pegi di tahun itu. Padahal, kata dia, tidak sulit untuk mencari keberadaan Pegi yang lokasinya berada di Bandung.
"Kenapa kok perkara ini terhenti. Padahal kan sudah dilakukan penggerebekan. Dan sudah diberitahukan bahwa Pegi itu sedang berada di Bandung sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Kenapa prosesnya tidak dilanjutkan saja. Kan menangkap seorang Pegi tidak susah," ucap Sugianti.