Ia juga
sewot karena mendapat sambutan dengan organ tunggal mengingat suasana pandemi
sangat tidak cocok dengan formalitas sambutan di acara tersebut.
Di
Tuban, Jawa Timur, aksi "marah-marah" masih berlanjut ketika Bu Menteri
menemukan kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga:
Mensos Ungkap Nilai Nominal Bantuan Tunai Korban Bencana Sumatera: Rp8 Juta/Keluarga
Para
penerima harusnya mendapat dana bantuan untuk tiga bulan sekaligus, tetapi yang
diterima hanya dua bulan saja.
Risma
meminta hak yang seharusnya diterima warga jangan ditahan karena potensi
penyalahgunaanya sangat besar.
Dalam
hitung-hitungannya, jika dana Rp 200 ribu dikalikan dengan jumlah penerima
sebanyak 80 ribu jiwa, maka jika diendapkan dalam beberapa waktu tentu akan ada
penambahan dana berupa bunga bank (Kompas.tv,
25 Juli 2021).
Baca Juga:
Tahun Depan Mensos Siapkan Menu MBG Rp15 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas
Terbaru,
Tri Risma masih "ngamuk" lagi saat menemukan pratik pungutan liar (pungli) yang
dialami sejumlah penerima bansos di Tangerang, Banten.
Salah
satu warga mengadukan adanya pemotongan dana yang dikenal dengan istilah "uang
kresek".
Besarannya
Rp 50 ribu yang dikutip dari besaran nominal Rp 600 ribu.