Warga
lain juga merasa besaran BPNT senilai Rp 200 ribu jika diperiksa ulang,
ternyata nilanya barangnya hanya maksimal seharga Rp 177 ribu.
Masih
dalam kalkulasi Risma, jika ada selisih Rp 23 ribu dikalikan dengan 18,8
juta penerima BPNT maka jelas terjadinya praktik korupsi yang besar.
Baca Juga:
Mensos Ungkap Nilai Nominal Bantuan Tunai Korban Bencana Sumatera: Rp8 Juta/Keluarga
Merubah Mindset Priyayi
Sebagai
menteri pengganti setelah sebelumnya Juliari Peter Batubara dicokok Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kongkalingkong pengadaan paket bansos Covid
dengan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar, Risma ingin membawa perubahan mindset bawahannya.
Baca Juga:
Tahun Depan Mensos Siapkan Menu MBG Rp15 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas
Dari
mental priyayi yang ingin dilayani menjadi tipe pekerja keras.
Tugas
pokok Kementerian Sosial sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2015 adalah menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan
sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin.
Risma
mengerahkan segala daya, termasuk aksi "marah-marahnya" dalam memastikan
jajaran kementeriannya untuk bekerja sebagaimana mestinya.