Warga
lain juga merasa besaran BPNT senilai Rp 200 ribu jika diperiksa ulang,
ternyata nilanya barangnya hanya maksimal seharga Rp 177 ribu.
Masih
dalam kalkulasi Risma, jika ada selisih Rp 23 ribu dikalikan dengan 18,8
juta penerima BPNT maka jelas terjadinya praktik korupsi yang besar.
Baca Juga:
Ini Sekolah Rakyat akan Dibuka di Sumut Tahun 2025
Merubah Mindset Priyayi
Sebagai
menteri pengganti setelah sebelumnya Juliari Peter Batubara dicokok Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kongkalingkong pengadaan paket bansos Covid
dengan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar, Risma ingin membawa perubahan mindset bawahannya.
Baca Juga:
Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat
Dari
mental priyayi yang ingin dilayani menjadi tipe pekerja keras.
Tugas
pokok Kementerian Sosial sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2015 adalah menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan
sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin.
Risma
mengerahkan segala daya, termasuk aksi "marah-marahnya" dalam memastikan
jajaran kementeriannya untuk bekerja sebagaimana mestinya.