“Pak Ganis juga di dalam BAP menyebut bahwa suatu hal yang hampir mustahil terjadi,” ujar Nadiem.
Ia menekankan ketidakseimbangan posisi antara dirinya dan Colin Marson.
Baca Juga:
Nama Jurist Tan Terus Muncul di Sidang Chromebook, Hakim Minta Jaksa Bertindak
“Dari mana Colin Marson, dua level di bawah Head of Asia Pacific, menelepon saya atau bukan menelepon, meminta saya untuk memasukkan CDM dalam pengadaan,” kata Nadiem.
Ia secara tegas membantah pernah menerima permintaan tersebut.
“Mengenai saya diminta oleh Colin Marson untuk itu,” ujar Nadiem.
Baca Juga:
Bila Audit BPKP Belum Diserahkan, Pengacara Nadiem Tolak Hadiri Sidang
Ia lalu menyampaikan bantahan formal di hadapan majelis hakim.
“Saya ingin menyanggah secara formal, Yang Mulia, bahwa itu adalah statement yang bohong,” tegas Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.