Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Ia juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga Google menjadi penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.
Baca Juga:
Nama Jurist Tan Terus Muncul di Sidang Chromebook, Hakim Minta Jaksa Bertindak
Jaksa menyebut kebijakan tersebut diarahkan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas dakwaan itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bila Audit BPKP Belum Diserahkan, Pengacara Nadiem Tolak Hadiri Sidang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.