Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Ia juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga Google menjadi penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Jaksa menyebut kebijakan tersebut diarahkan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas dakwaan itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.